![]() |
Dua terdakwa Kasus pembunuhan sekeluarga keluarga Muhazir Suryaningrat (pakai kaos hitam) dan Dian Syahputra ( pakai kemeja Garis-garis ) saat di kembalikan ke Lapas Lubukpakam setelah menjalani sidang tuntutan
Deliserdang,Sinarsergai.com - Dua terdakwa Suryaningrat dan Dian Syahputra yang terlibat kasus pembnunuhan sekeluarga Muhazir yaitu Muhajir (suami) Suniati ( istri ) dan Muhammad Solihin ( anak ) di Dusun II Desa Bangun Sari Gang Rasmi Lorong Rambutan Kecamatan Tanjung Morawa Deliserdang, pada tanggal 09 Oktober 2018 sekitar pukul 24.30 Wib lalu telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Lubukpakam,Selasa ( 11/6/2019).
Sidang tuntutan tersebut
dipimpin oleh Majelis Hakim Sarma Siregar ,SH ,MH dari Pengadilan Negeri
Lubukpakam. Sementara JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) Jhon Wesli Sinaga, SH dari
Kejaksaan Negeri Deliserdang. Dalam tuntutannya Jhon Wesli Sinaga ,SH menuntut
Suryaningrat dengan ancaman pidana dakwaan primer Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (
1 ) Ke-1 KUHPidana dan menjatuhkan Pidana kepada Suryaningrat dengan pidana
Mati.
Sementara untuk terdakwa
Dian Syahputra alias Komo Jhon Wesli Sinaga ,SH menuntut ancaman pidana degan
dakwaan primier Pasal 340 Jo. Pasal 55 ayat ( 1 ) Ke -1 KUHPidana dan
menjatuhkan Pidana kepada Dian Syahputra dengan pidana penjara Seumur Hidup.
Pantauan Sinar Sergai , ketiga korban
tersebut dibunuh dengan cara dicampakkan kesungai Negara dari atas jembatan
sungai dengan kondisi mata dan mulut ke tiga korban dilakban sedangkan tangan
dan kaki ketiga korban juga diikat.
Sementara JPU ( Jaksa
Penuntut Umum ) Jhom Wesli Sinaga SH saat dikonfirmasi kapan putusan
untuk kedua terdakwa ini hanya trersenyum dengan menjawab singkat ," Untuk
putusannya ,yah tinggalk tergantung Majelis Hakimnyalah bang," katanya. (
ASW )
No comments:
Post a Comment