Sergai,Sinarsergai.com – Sidang
paripurna DPRD Sergai yang digelar Selasa (11/6/2019) dipimpin oleh Ketua DPRD
Sergai Syahlan Siregar ST, Wakil Ketua Defriaty Tamba SPd, Riady diketahui
bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Sergai anggaran tahun 2018 sebesar
RP. 1.562.221.042.449,04 atau 97,86% dari target sebesar Rp.
1.596.461.917.689,00 dengan rincian PAD sebesar Rp. 194.382.972.213,04 atau
89,59% dari target sebesar Rp. 216.973.431.550,00.
Selanjutnya pendapatan
transfer sebesar Rp. 1.329.956.351.936,00 atau sebesar 99,14% dari target
sebesar Rp. 1.341.488.486.139,00. Sedangkan lain-lain pendapatan daerah
yang sah sebesar Rp. 37.881.718.300,00 atau 99,69% dari target sebesar Rp.
38.000.000.000,00.
Realisasi penerimaan dari
kelompok dana pendapatan transfer tahun 2018 mencapai sebesar Rp.
1.329.956.351.936,00 atau 99,14% dari target sebesar Rp. 1.341.488.486.139,00 .
Sementara itu realisasi belanja daerah Pemkab Sergai TA 2018 mencapai sebesar
Rp. 1.565.814.462.172,00 atau 93,55% dari jumlah anggaran sebesar Rp.
1.673.713.231.217,32.
Diungkapkan Bupati, Penyusunan
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Tahun Anggaran (TA) 2018 berlandaskan kepada
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan PP RI Nomor 70 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan
perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional laporan arus kas,
laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
Ranperda ini kata Bupati,
bertujuan untuk menyajikan informasi tentang pelaksanaan APBD TA 2018 dalam
bentuk laporan realisasi APBD berdasarkan tolak ukur rencana kerja yang mengacu
pada prinsip akuntabilitas kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan sasaran yang ditetapkan dalam
kebijakan umum anggaran tahun 2018.
Sementara untuk belanja
modal sebesar Rp. 349.104.338.217,00 atau 90,02% dari jumlah anggaran sebesar
Rp. 387.786.197.704,00. Belanja tak terduga dianggarkan sebesar Rp.
500.000.000,00 dan tidak ada yang terealisasi serta transfer bagi hasil
pendapatan yang terealisasi sebesar Rp. 8.790.691.781,00 atau 99,46% dari
jumlah anggaran sebesar Rp. 8.838.606.000,00.
Disebutkan Bupati bahwa Ranperda
Penyelenggaraan Bantuan Hukum, saat ini sangat dibutuhkan sebagai payung hukum
untuk membantu masyarakat miskin yang merupakan salah satu rentan sosial
termasuk dalam menghadapi permasalahan hukum sehingga pemerintah daerah dapat
memberikan bantuan hukum sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Begitu juga dengan Ranperda
tentang tata ruang wilayah, dalam hal penataan ruang Kabupaten Sergai juga
menghadapi masalah yang sama dengan daerah-daerah lainnya, perkembangan yang
terjadi pada setiap sektor pembangunan cenderung menimbulkan permasalahan
seperti peningkatan ruang yang banyak menyebabkan ketidakseimbangan struktur
dan fungsional ruang wilayah serta alih fungsi lahan yang terjadi di beberapa
kecamatan. Oleh sebab itu maka Peraturan Daerah Kabupaten Sergai Nomor 12 Tahun
2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sergai Tahun 2013-2033 perlu
dilakukan perubahan.ujar Bupati.(R-03)
No comments:
Post a Comment