![]() |
Bea Cukai Belawan memusnahkan barang sitaan senilai Rp.700 juta,Selasa (22/10/2019) |
Belawan,
Sinarsergai.com- Barang sitaan senilai Rp 700 juta dimusnahkan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara. Barang-barang itu merupakan milik negara
(BMN) hasil penindakan dan sitaan petugas Bea dan Cukai maupun aparat penegak
hukum lainnya.
Proses pemusnahan
dilakukan di Halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya
Pabean Belawan, Selasa (22/10/2019).
Kabid Penindakan dan
Penyidikan Kanwil DJBC Sumut Sodikin menyebutkan, barang - barang hasil
penindakan yang sudah menjadi milik negara senilai Rp740 juta tersebut berupa
938.000 batang rokok ilegal, 17 balpres pakaian bekas. Kedua jenis barang yang
dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan bersama antara Kodam I/BB
dengan Kanwil DJBC Sumut.
"Sedangkan
barang-barang sitaan lainnya seperti pakaian jadi, obat-obatan, barang-barang
elektronik, produk makanan/minuman, alat-alat kesehatan serta minuman suplemen,
handphone dan kamera digital merupakan BMN milik KPPBC type Madya Pabean B
Kualanamu," jelas Sodikin.
Menurut Sodikin,
barang-barang yang dimusnahkan oleh KPPBC TMP B Kualanamu merupakan penindakan
barang-barang bekas bawaan para penumpang serta perusahaan jasa titipan kilat
yang dilarang/dibatasi untuk diimpor serta tidak memiliki izin teknis dari
instansi terkait.
Proses pemusnahan
barang-barang ilegal tersebut dilakukan dengan cara dibakar sedangkan
barang-barang elektronik seperti handphone, kamera dan laptop dihancurkan
dengan menggunakan martil.(rik)
No comments:
Post a Comment